Skema ini ditujukan bagi profesional yang memegang fungsi kepatuhan (compliance) pada penyedia jasa keuangan pasar modal — perusahaan efek, manajer investasi, dan lembaga sejenis. Cakupannya meliputi penyusunan strategi kepatuhan, pemberian opini hukum-regulasi, manajemen risiko kepatuhan, hingga koordinasi dengan regulator. Sebagai skema Kualifikasi 6, sertifikasi ini menempati level kompetensi yang lebih tinggi dibanding skema operasional pada umumnya.
Manfaat
- Pengakuan formal atas peran strategis dalam mengelola fungsi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi OJK dan otoritas terkait.
- Memenuhi kewajiban regulasi bagi penyedia jasa keuangan pasar modal yang harus mempekerjakan petugas kepatuhan bersertifikat.
- Meningkatkan kapasitas dalam memberikan advis kepatuhan yang tepat kepada manajemen dan unit bisnis.
- Membuka jalur karier menuju posisi Compliance Manager, Head of Compliance, hingga Direktur Kepatuhan.
Tujuan Sertifikasi
Menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas menyusun strategi kepatuhan, mengelola risiko kepatuhan, memastikan pemenuhan ketentuan perundang-undangan, serta berkoordinasi secara efektif dengan regulator dan pihak eksternal.
Mengapa penting
Sebagai skema Jenjang Kualifikasi 6, sertifikat ini menjadi pengakuan atas kapasitas strategis dalam mengelola fungsi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan OJK — sekaligus memenuhi kewajiban regulasi bagi institusi yang diwajibkan mempekerjakan petugas kepatuhan bersertifikat.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | K.64KPT00.004.1 | Menyusun Strategi dan Rencana Kerja yang Mendukung Implementasi Fungsi Kepatuhan |
| 2 | K.64KPT00.010.1 | Memastikan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Komitmen Penyedia Jasa Keuangan Pasar Modal kepada Otoritas Pengawas |
| 3 | K.64KPT00.011.2 | Memberikan Advis dan/atau Opini Kepatuhan |
| 4 | K.64KPT00.005.1 | Menyusun Program Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Fungsi Kepatuhan |
| 5 | K.64KPT00.007.1 | Mengelola Risiko Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan Pasar Modal |
| 6 | K.64KPT00.012.1 | Melaksanakan Koordinasi dengan Regulator dan Pihak Eksternal Lainnya |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal S1/sederajat, pengalaman kerja di industri jasa keuangan minimal 3 tahun, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini; atau
- Pendidikan minimal S2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan dengan jabatan manajer minimal 3 tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi pada skema Kepatuhan, Manajemen Risiko Pasar Modal, atau Pengendalian Internal (Jenjang Kualifikasi 5), disertai sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini.

