Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi

Sertifikasi resmi BNSP untuk kompetensi penasihat investasi — analisis risiko, strategi pengelolaan investasi konvensional dan syariah, hingga edukasi keuangan nasabah. Skema mandatori OJK, Jenjang Kualifikasi 5.

Skema ini menyasar profesional yang memberikan jasa penasihat investasi kepada nasabah — meliputi analisis peluang dan risiko investasi (konvensional, syariah, maupun produk alternatif), penyusunan strategi pengelolaan investasi, hingga monitoring kinerja portofolio.

Manfaat

  • Pengakuan formal atas kompetensi memberikan rekomendasi investasi yang bertanggung jawab kepada nasabah.
  • Meningkatkan kredibilitas sebagai penasihat investasi di mata individu maupun institusi.
  • Membekali kemampuan analisis lintas kelas aset, termasuk produk syariah dan investasi alternatif.
  • Membuka jalur karier sebagai Investment Advisor, Wealth Manager, atau Financial Planner bersertifikat.

Tujuan Sertifikasi

Memastikan pemegang sertifikat mampu menganalisis peluang dan risiko investasi, menyusun strategi pengelolaan investasi, memantau kinerja portofolio, serta memberikan jasa penasihat investasi dan edukasi keuangan secara bertanggung jawab.

Mengapa penting

Sertifikat ini menegaskan bahwa rekomendasi investasi yang diberikan kepada nasabah telah melalui proses analisis yang memenuhi standar kompetensi nasional — mendukung perlindungan nasabah sekaligus kredibilitas profesional penasihat investasi.

Rincian Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 K.66BPM00.026.1 Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi
2 K.66BPM00.027.1 Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi
3 K.66BPM00.030.1 Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio
4 K.66BPM00.034.1 Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
5 K.66BPM00.031.1 Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah
6 K.66BPM00.032.1 Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Produk Investasi Alternatif
7 K.66BPM00.072.1 Mengelola Literasi dan Edukasi Keuangan
8 K.66BPM00.077.1 Menganalisis Produk Pengelolaan Investasi Berkelanjutan

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Pendidikan minimal SMU/sederajat, pengalaman kerja di industri jasa keuangan minimal 3 tahun, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini; atau
  • Pendidikan minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini; atau
  • Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan dengan jabatan manajer minimal 2 tahun; atau
  • Memiliki sertifikat kompetensi pada skema Pengelolaan Investasi, Penjaminan Emisi Efek, Analisis Efek Ekuitas, atau Analisis Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (Jenjang Kualifikasi 5), disertai sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini.

 

Hubungi Kami