Skema ini menyasar profesional yang bertanggung jawab menganalisis kelayakan investasi pada efek bersifat ekuitas — mencakup analisis makroekonomi, sektor, kondisi fundamental perusahaan, hingga valuasi saham. Capital Market Academy memfasilitasi sertifikasi ini sesuai skema mandatori OJK, menjadikannya rujukan standar bagi tenaga kerja yang menjalankan fungsi riset ekuitas di perusahaan sekuritas maupun manajer investasi.
Manfaat
- Validasi kompetensi analisis fundamental dan valuasi ekuitas yang diakui secara nasional.
- Menjadi prasyarat kepatuhan bagi institusi yang mewajibkan analis ekuitas bersertifikat sesuai ketentuan OJK.
- Meningkatkan akurasi dan pertanggungjawaban profesional dalam menerbitkan rekomendasi saham.
- Memperluas prospek karier menuju posisi senior equity analyst, head of research, atau investment strategist.
Tujuan Sertifikasi
Memastikan pemegang sertifikat mampu melakukan proses analisis ekuitas secara menyeluruh — dari pengumpulan data, evaluasi makro dan sektor, hingga valuasi dan penyusunan rekomendasi — dengan metodologi yang konsisten dan sesuai standar industri.
Mengapa penting
Sertifikat ini menegaskan bahwa proses analisis ekuitas yang dijalankan seorang profesional telah memenuhi standar kompetensi nasional — menjadi rujukan objektif bagi institusi maupun nasabah dalam menilai kredibilitas rekomendasi investasi yang diterbitkan.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | K.66BPM00.037.1 | Mengumpulkan Data dan Informasi yang Diperlukan dalam Analisis Efek |
| 2 | K.66BPM00.039.1 | Menganalisis Sektor dan Industri |
| 3 | K.66BPM00.040.1 | Menganalisis Kondisi Perusahaan |
| 4 | K.66BPM00.044.1 | Mengelola Laporan Riset |
| 5 | K.66BPM00.045.1 | Mengkonstruksi grafik harga efek |
| 6 | K.66BPM00.046.1 | Menganalisis kekuatan dan volatilitas pergerakan harga efek |
| 7 | K.66BPM00.047.1 | Menganalisis kecenderungan pergerakan harga efek |
| 8 | K.66BPM00.048.1 | Menganalisis Indikator Teknikal |
| 9 | K.66BPM00.014.1 | Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 10 | K.66BPM00.038.1 | Menganalisis Makro ekonomi |
| 11 | K.66BPM00.041.1 | Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas |
| 12 | K.66BPM00.042.1 | Melakukan Pemodelan Keuangan |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
Calon peserta wajib memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
- Pendidikan minimal SMU/sederajat, pengalaman kerja di industri jasa keuangan minimal 3 tahun, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Analis Efek Ekuitas Senior; atau
- Pendidikan minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Analis Efek Ekuitas Senior; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan dengan jabatan manajer minimal 2 tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi pada skema Pengelolaan Investasi, Perantara Pedagang Efek, Penjaminan Emisi Efek, Analisis Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, atau Analisis Efek Teknikal (Jenjang Kualifikasi 5), disertai sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Analis Efek Ekuitas Senior.

