Ditujukan bagi profesional yang menjalankan fungsi penasihat keuangan korporasi — mulai dari evaluasi fundamental perusahaan, penyusunan usulan restrukturisasi keuangan, hingga koordinasi persiapan penawaran umum efek (IPO). Skema ini relevan bagi tenaga kerja di perusahaan efek, investment banking, dan divisi corporate finance.
Manfaat
- Pengakuan kompetensi formal dalam menjalankan aksi korporasi dan konsultasi keuangan perusahaan.
- Meningkatkan kepercayaan calon nasabah korporasi terhadap kapabilitas advisory yang ditawarkan.
- Memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk peran investment banking dan corporate finance di industri pasar modal.
- Membuka peluang karier menuju posisi Corporate Finance Manager atau Investment Banking Associate/VP.
Tujuan Sertifikasi
Memastikan pemegang sertifikat mampu melaksanakan evaluasi fundamental, menyusun strategi restrukturisasi keuangan dan aksi korporasi, serta mengoordinasikan proses penawaran umum efek sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Mengapa penting
Sertifikat ini menjadi bukti formal kompetensi dalam mendampingi aksi korporasi berskala signifikan — memperkuat kredibilitas profesional di mata calon nasabah korporasi dan mendukung kepatuhan institusi terhadap ketentuan OJK.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | K.66BPM00.001.1 | Melaksanakan Kegiatan Penawaran Jasa Konsultasi Keuangan Perusahaan dan Aksi Korporasi Calon Nasabah |
| 2 | K.66BPM00.002.1 | Melakukan Evaluasi Fundamental Perusahaan |
| 3 | K.66BPM00.003.1 | Menyusun Usulan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah |
| 4 | K.66BPM00.004.1 | Melaksanakan Kegiatan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah |
| 5 | K.66BPM00.006.1 | Melakukan Kegiatan Koordinasi Persiapan Penawaran Umum Efek |
| 6 | K.66BPM00.041.1 | Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas |
| 7 | K.66BPM00.043.1 | Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SMU/sederajat, pengalaman kerja di industri jasa keuangan minimal 3 tahun, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini; atau
- Pendidikan minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan dengan jabatan manajer minimal 2 tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi pada skema Perantara Pedagang Efek atau Penjaminan Emisi Efek (Jenjang Kualifikasi 5), disertai sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini.

