Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Desain Produk Pengelolaan Investasi

Sertifikasi resmi BNSP untuk kompetensi desain produk pengelolaan investasi — riset kebutuhan pasar, perancangan produk syariah dan alternatif, hingga pendaftaran produk. Skema mandatori OJK, Jenjang Kualifikasi 5.

Skema ini ditujukan bagi profesional yang merancang produk pengelolaan investasi — mulai dari analisis kebutuhan dan kondisi pasar, perancangan produk konvensional, syariah, maupun alternatif, hingga proses pendaftaran produk ke otoritas terkait. Relevan bagi tenaga kerja di manajer investasi dan divisi product development.

Manfaat

  • Pengakuan kompetensi formal dalam merancang produk investasi yang sesuai kebutuhan pasar dan regulasi.
  • Meningkatkan kapasitas inovasi produk, termasuk produk syariah dan alternatif.
  • Menjadi nilai tambah bagi manajer investasi dalam memperluas portofolio produk yang ditawarkan ke nasabah.
  • Membuka jalur karier sebagai Product Development Manager di industri pengelolaan investasi.

Tujuan Sertifikasi

Memastikan pemegang sertifikat mampu menganalisis kebutuhan pasar, merancang produk pengelolaan investasi yang inovatif dan sesuai prinsip syariah bila diperlukan, serta menyelesaikan proses pendaftaran produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa penting

Sertifikat ini menjadi pengakuan formal atas kompetensi merancang produk investasi yang inovatif dan sesuai regulasi — nilai tambah bagi manajer investasi yang ingin memperluas dan mendiversifikasi portofolio produk yang ditawarkan ke nasabah.

Rincian Unit Kompetensi

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 K.66BPM00.021.1 Menganalisis Kebutuhan dan Kondisi Pasar
2 K.66BPM00.022.1 Merancang Produk Pengelolaan Investasi
3 K.66BPM00.023.1 Merancang Produk Pengelolaan Investasi Alternatif
4 K.66BPM00.024.1 Merancang Produk Pengelolaan Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
5 K.66BPM00.025.1 Mendaftarkan Produk Pengelolaan Investasi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • Pendidikan minimal SMU/sederajat, pengalaman kerja di industri jasa keuangan minimal 3 tahun, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini; atau
  • Pendidikan minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini; atau
  • Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan dengan jabatan manajer minimal 2 tahun; atau
  • Memiliki sertifikat kompetensi pada skema Pengelolaan Investasi, Perantara Pedagang Efek, atau Penjaminan Emisi Efek (Jenjang Kualifikasi 5), disertai sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini.

 

Hubungi Kami