Skema ini menyasar profesional yang menjalankan fungsi analisis pada instrumen efek bersifat utang, seperti obligasi dan sukuk — mencakup analisis makroekonomi, valuasi pendapatan tetap, hingga penyusunan rekomendasi investasi pada instrumen tersebut.
Manfaat
- Pengakuan kompetensi formal dalam menganalisis instrumen fixed income dan sukuk.
- Melengkapi kapabilitas tim riset yang menangani produk pasar modal berbasis utang dan syariah.
- Meningkatkan akurasi valuasi dan rekomendasi pada instrumen pendapatan tetap.
- Membuka peluang karier sebagai Fixed Income Analyst atau Sukuk Specialist di perusahaan sekuritas dan manajer investasi.
Tujuan Sertifikasi
Memastikan pemegang sertifikat mampu mengumpulkan dan menganalisis data pasar, melakukan valuasi efek pendapatan tetap, serta menyusun rekomendasi investasi pada efek bersifat utang dan/atau sukuk secara akurat dan bertanggung jawab.
Mengapa penting
Sertifikat ini menjadi bukti formal kompetensi khusus dalam menganalisis instrumen fixed income dan sukuk — segmen pasar modal yang menuntut metodologi berbeda dari analisis ekuitas, sekaligus mendukung pertumbuhan pasar obligasi dan sukuk syariah di Indonesia.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | K.66BPM00.037.1 | Mengumpulkan Data dan Informasi yang Diperlukan dalam Analisis Efek |
| 2 | K.66BPM00.039.1 | Menganalisis Sektor dan Industri |
| 3 | K.66BPM00.040.1 | Menganalisis Kondisi Perusahaan |
| 4 | K.66BPM00.044.1 | Mengelola Laporan Riset |
| 5 | K.66BPM00.045.1 | Mengkonstruksi Grafik Harga Efek |
| 6 | K.66BPM00.047.1 | Menganalisis Kecenderungan Pergerakan Harga Efek |
| 7 | K.66BPM00.015.1 | Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 8 | K.66BPM00.038.1 | Menganalisis Makro ekonomi |
| 9 | K.66BPM00.043.1 | Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap |
| 10 | K.66BPM00.046.1 | Menganalisis Kekuatan dan Volatilitas Pergerakan Harga Efek |
| 11 | K.66BPM00.048.1 | Menganalisis Indikator Teknikal |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Pendidikan minimal SMU/sederajat, pengalaman kerja di industri jasa keuangan minimal 3 tahun, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini; atau
- Pendidikan minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan dengan jabatan manajer minimal 2 tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi pada skema Pengelolaan Investasi, Perantara Pedagang Efek, Penjaminan Emisi Efek, atau Analisis Efek Teknikal (Jenjang Kualifikasi 5), disertai sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini.

